Jumat, 18 Februari 2011

Sebagian Jamaah Berbisnis Rokok

Jemaah Haji Maksimal Bawa 24 Bungkus Rokok

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Saefuddin Kamil (berdiri) menyampaikan materinya pada Pembinaan Ketua Regu dan Ketua Rombongan Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung tahun 1431 H/2010 di Aula Wisma Haji, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang, Rabu (29/9). Pembinaan dilaksanakan hingga Rabu (30/9).*
SOREANG, (PRLM).- Jemaah calon haji (calhaj) perokok hanya boleh membawa maksimal dua slove (24 bungkus) rokok. Sedangkan berat maksimal koper besar adalah 32 Kg dan tas tentengan maksimal 7 kg.

"Dari pengalaman musim haji sebelumnya ada sebagian calhaj yang ingin berbisnis rokok karena harga rokok di tanah suci cukup mahal," kata Kabid Penyelenggaraan Haji Zakat dan Wakaf Kanwil Depag Jabar. H. Maman Sulaeman saat pembinaan ketua regu (karu) dan ketua rombongan (karom) di Wisma Haji Soreang, Rabu (29/9).

Saat pemeriksaan di Asrama Haji Bekasi pada tahun lalu, kata Maman, pernah ditemukan 1.450 slove rokok di dalam koper besar. "Dengan jumlah slove rokok mencapai ribuan tidak mungkin untuk kepentingan diri sendiri. Calhaj perokok hanya boleh membawa maksimal dua slove rokok," katanya.

Hanya, tak jarang calhaj juga menyiasatinya dengan membagi-bagi rokok kepada koper besar calhaj lainnya. "Misalnya dalam satu rombongan ada 40 calhaj, maka ia menitipkan tiap-tiap calhaj dua slove rokok. Kalau mau ganti kepada Allah atas pengeluaran untuk ibadah haji lebih baik berdoa bukan dengan bisnis rokok," katanya.(A-71/A-147)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar