Sabtu, 26 Februari 2011

Haji Non-Kuota Rentan Permasalahan

Liputan6.com, Jakarta: Menjalankan ibadah haji dengan nyaman dan lancar menjadi harapan setiap calon jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci. Untuk mewujudkannya, setiap calon jemaah haji sebaiknya mendaftar melalui Sistem Informasi & Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Ini merupakan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Agama RI untuk setiap calon jemaah haji.

"Perlu diketahui, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 13, haji itu kan harus melalui SISKOHAT. Mereka harus mendaftar, menyetor uang muka, kemudian masuk ke dalam data SISKOHAT," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto di Jakarta, Sabtu (26/2).

Tahun ini, Indonesia sendiri telah memperoleh sebanyak 221.000 kuota jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi. Jumlah ini terdiri dari 197.500 haji regular dan 23.500 haji khusus. Setiap calon jemaah haji yang sudah terdaftar melalui sistem SISKOHAT akan berangkat sesuai dengan giliran nomor porsinya.

Namun, bagi calon jemaah haji yang memilih jalan pintas dengan tidak mendaftar melalui Kementerian Agama akan dikategorikan jemaah haji nonkuota. Jalan ini di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku dan dapat menimbulkan kendala di kemudian hari, mulai dari keberangkatan karena tidak mendapat kapastian memperoleh visa.

Tidak hanya itu, masalah lainnya juga akan timbul setibanya di tanah suci, seperti ketidakpastian pemondokan, kesulitan memperoleh katering serta transportasi selama menjalankan ritual ibadah haji. Kemungkinan lain yang dihadapi calon jemaah haji nonkuota adalah gagal berangkat meski sudah membayar jutaan rupiah ke biro tidak resmi.

"Kita akan lebih gencar mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka tertib mengikuti aturan. Kalau ingin haji tentunya mereka sabarlah menunggu. Kita juga akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait supaya bisa mengimbau kepada masyarakat karena masyarakat rata-rata kurang paham atau kurang sabar barangkali begitu. Sosialisasi pemahaman dan penanaman kesabaran itu yang perlu kita berikan berikan kepada masyarakat," tambah Slamet.

Untuk itu bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji hendaknya tidak tergiur tawaran mendapatkan visa haji dengan mudah. Untuk memastikan ijin penyelenggara ibadah haji khusus, calon jemaah bisa mendatangi kantor wilayah Kementerian Agama di provinsi seluruh Indonesia atau bisa juga membuka website Kementerian Agama di http://kemenag.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar